Kepala Desa

advanced divider

KEPALA DESA

SUHEDI

KEPALA DESA

Tugas Dan Fungsi

TUGAS KEPALA DESA

Menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

FUNGSI KEPALA DESA

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
  2. Mengajukan rancangan peraturan Desa
  3. Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
  4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
  5. Membina kehidupan masyarakat Desa
  6. Membina ekonomi desa
  7. Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
  8. Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang- undangan; dan
  9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masa Jabatan Kepala Desa

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
  2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
  3. Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
  4. Ketentuan periodisasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk masa jabatan kepala Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa.
  5. Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat 1 (satu) periode masa jabatan.

Wewenang Kepala Desa

 
  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Kepala Desa

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Kewajiban Kepala Desa

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945,  serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi seluruh pemangku kepentingan di Desa; dengan
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Bagikan halaman ini

0