Sekretaris Desa

advanced divider

FANDRA A.Md.kep

SEKRETARIS DESA

Tugas dan Fungsi Sekdes

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris Desa mempunyai tanggung  jawab untuk membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

Mengingat beban tugas Sekdes yang cukup berat, sangat penting sekali untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Sekdes. Diantara tugas Sekretaris Desa secara umum adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan APB Desa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB  Desa, menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban APB Desa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.

Sebagai fungsi administrator, seorang Sekretaris Desa dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel. Selain itu, syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi supaya seseoarng bisa diangkat menjadi Sekdes tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut:

  1. Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
  2. Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
  3. Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
  4. Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
  5. Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
  6. Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
  2. Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Selain tugas tersebut di atas, seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab. Berikut ini fungsi dari Sekdes, yaitu:

  1. Sebagai pelaksana urusan surat menyurat, kearsipan dan laporan.
  2. Sebagai pelaksana urusan keuangan.
  3. Sebagai pelaksana urusan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sekretaris desa/kelurahan akan dibantu oleh Kepala Urusan. Merekalah yang menangani pelayanan ketatausahaan yang baik guna membantu Sekdes, diantaranya sebagai berikut:

  1. Kepala Urusan Pemerintahan
  2. Kepala Urusan Pembangunan.
  3. Kepala Urusan Keuangan
  4. Kepala Urusan Umum

Keberadaan Sekretaris Desa yang menjalankan tugasnya dengan baik akan mampu mendukung terciptanya transparansi keuangan desa. Sebagai pelaksana pelayanan masyarakat, Sekdes dituntut untuk transparan soal kondisi keuangan desa. Hal tersebut tentunya berguna untuk  meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa.

Bagikan halaman ini

0